Kasus Rafael Alun, KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Money Changer
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan perusahaan money changer sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi soal pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan itu terkait dengan tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Sambodo (RAT).
Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Ahmad Marzuki selaku pimpinan perusahaan money changer.
"Hari ini, Kamis (20/7/2023) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain Ahmad Marzuki, pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan juga mengagendakan memeriksa satu saksi lain atas nama Timothy Pieter Pribadi sebagai wiraswasta.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Rizal Bomantama