Kasus Rasis, Bareskrim Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan 40 Hari
                
                JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Ambroncius Nababan. Perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung hari ini hingga 24 Maret 2021.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas kasus.
                                "Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," ujar Slamet di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
                                        Diketahui, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, Selasa (26/1/2021) kemudian ditahan di Rutan Bareskrim.
Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi