Kasus Rekayasa Form Covid-19 di RSU Tangsel, Dewan Pengawas: Ada Kekhilafan
Kasus itu mencuat setelah AM selaku suami pasien menemukan kejanggalan dalam lembaran formulir yang diberikan pihak rumah sakit pada 18 Agustus 2021. Di dalam form tersebut, sejumlah data klinis pasien telah terisi tanpa sepengetahuannya ataupun sang istri.
Poin-poin yang sudah terisi di antaranya menyebut jika pasien tersebut tengah mengalami batuk, filek, sakit tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, serta suhu tubuh yang dicentang dengan keterangan lebih dari 38 derajat celcius.
Dewan Pengawas RSU menganggap kelalaian itu terjadi spontan. Kondisi jenuh dan kelelahan menjadi pemicu nakes yang memeriksa pasien kurang konsentrasi, hingga akhirnya mengisi sendiri formulir PE Covid-19 tersebut.
"Itu kan manusiawi ya. Karena memang kan Covid ya (kondisi). Jadi di RSU itu kan ruangan itu sebenarnya secara umum kan Covid, kemudian kan harus dites PCR," kata anggota Dewan Pengawas RSU Tangsel, Suhara Manulang, Jumat (20/08/21).
Menurut Suhara, kejadian itu secara prosedural telah diakui sebagai suatu kelalaian nakes. Namun dia membantah, bahwa apa yang dilakukan oleh nakes bertujuan untuk meng-covid kan pasien.
"Secara prosedural ya memang sudah diakui ada satu kekhilafan kan gitu ya. Harusnya ditanya, bukan untuk dicovidkan sebenarnya. Tetapi untuk ditest lebih lanjut karena kan ini untuk persalinan ya," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq