Kasus Selebgram Oklin Fia, Pelapor Serahkan Rekomendasi MUI ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pelapor kasus selebgram Oklin Fia jilat es krim menyerahkan rekomendasi MUI ke Polres Jakarta Pusat. Pelapor yakni Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) juga menyerahkan bukti-bukti baru.
"Kami dari PB SMMI hari ini agendanya yaitu pemeriksaan dari saksi internal kami lalu memberikan surat terkait hasil rekomendasi fatwa MUI,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SMMI, Gurun Arisastra di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Selain menyerahkan rekomendasi MUI, Gurun menyebutkan PB SMMI juga menyerahkan bukti-bukti baru sebagai tambahan penyelidikan. Selain itu menuntut Oklin Fia dicekal ke luar negeri agar proses hukum berjalan lancar sehingga tujuan proses hukum tercapai.
“Juga penyerahan bukti baru, bukti tambahan, dan juga surat permohonan agar Oklin Fia dicekal agar tidak kabur ke luar negeri,” kata dia.
Gurun menjelaskan, bukti baru yang diserahkan ke polisi berupa temuan video tiruan Oklin Fia jilat es krim yang dibuat masyarakat. Dia menyebut, konten seperti Oklin Fia kini sudah ada yang meniru.
"Artinya ada akibat yang timbul dari Oklin Fia ini, sehingga akibat itu menciptakan masyarakat meniru dan menjadikan ini sebagai lomba kemerdekaan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin 14 Agustus 2023 terkait konten jilat es krim di depan kemaluan pria.
Laporan yang dilayangkan oleh PB SMMI itu teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Editor: Reza Yunanto