Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Celios Sebut Dana Rp200 Triliun yang Digelontorkan Purbaya Bisa Jadi BLBI Jilid 2
Advertisement . Scroll to see content

Kasus SKL BLBI, KPK Besok Periksa Sjamsul Nursalim dan Itjih

Kamis, 18 Juli 2019 - 19:50:00 WIB
Kasus SKL BLBI, KPK Besok Periksa Sjamsul Nursalim dan Itjih
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya akan diperiksa, Jumat (19/7/2019) pukul 10.00 WIB terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Sjamsul Nursalim dan istrinya memenuhi panggilan pemeriksaan. Keduanya diminta kooperatif menjalani proses hukum.

"Jika SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (18/7/2019).

Surat panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dipampang di papan pengumuman Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Surat panggilan dengan Nomor surat SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 dan surat dengan Nomor SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 menyebut nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk hadir ke Kantor KPK untuk memberikan keterangan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut