Kasus Suap Aspidum DKI, KPK Minta Jaksa Agung Hadirkan 6 Jaksa Kejati Jateng
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan bantuan ke Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghadirkan enam jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Enam jaksa itu adalah Kusnin, M. Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono dan Adi Wicaksana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan enam jaksa itu akan diminta keterangannya sebagai saksi kasus suap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi DKI, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).
Febri mengatakan, surat itu tertanggal 12 Agustus 2019. Para saksi itu rencananya diperiksa untuk tersangka Sendy Perico, yang merupakan penyuap aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. "Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka SPE (Sendy Perico) hari ini Kamis, 15 Agustus 2019," ujarnya.
Pada Rabu, 14 Agustus 2019, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat jaksa. Namun, empat jaksa yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sendy Perico (SPE) itu tidak hadir.
Empat jaksa tersebut adalah M. Zahroel Ramadhana, jaksa fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung; Yadi Herdiantor, jaksa fungsional pada Kejati DKI Jakarta; Arih Wira Suranta, jaksa; Yuniar Sinar Pamungkas, Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta.
"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran. Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," tutur Febri.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Agus Winoto, asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga sebagai penerima, sedangkan Sendy Perico (swasta) dan Alvin Suherman selaku pengacara Sendy diduga sebagai pemberi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kasus ini merupakan penanganan kolaborasi perdana antara KPK dan Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini KPK menduga Sendy telah memberikan suap Rp200 juta kepada Agus. Uang itu diduga untuk penanganan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Duit haram itu diberikan Sendy selaku pihak yang berperkara agar tuntutan dalam perkara penipuan itu dikurangi satu tahun. Pemberian itu melalui perantara yakni Alvin Suherman selaku pengacara Sendy.
Editor: Djibril Muhammad