Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar ke Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juni 2021 - 17:36:00 WIB
Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan mantan menteri KKP Edhy Prabowo di kasus suap benih lobster. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo diyakini bersalah menerima suap ekspor benih bening lobster atau benur.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Selain itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu," kata Jaksa.

Hal meringankan Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita. Sedangkan hal memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku menteri KKP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut