Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar ke Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juni 2021 - 17:36:00 WIB
Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan mantan menteri KKP Edhy Prabowo di kasus suap benih lobster. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Edhy Prabowo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Edhy didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benur. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut