Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto
Tersangka MANN akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, tersangka MAN sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sri Mulyani Berencana Pakai Dana PEN untuk Bangun Ibu Kota Baru
Editor: Rizal Bomantama