Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap MA, KPK Konfirmasi Permohonan Perkara Tersangka Hiendra Soenjoto di PN Jakut

Rabu, 10 Juni 2020 - 02:15:00 WIB
Kasus Suap MA, KPK Konfirmasi Permohonan Perkara Tersangka Hiendra Soenjoto di PN Jakut
Nurhadi dan menantunya (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Senin (8/6/2020) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang berprofesi sebagai Panitera Muda Perdata Asep Daeng Sundana. Dia diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik lembaga antirasuah, dalam pemeriksaan mengkonfirmasi keterangan dari Asep terkait permohonan perkara di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dilakukan okeh Hiendra.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh tersangka HSO di PN Jakarta Utara," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dikonfirmasi oleh Ali Fikri, Asep tercatat sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Bandung. Sebelumnya, yang bersangkutan bekerja sebagai Panitera di PN Indramayu.

"Bertugas di Indramayu dan kemudian  Pengadilan Tinggi Bandung," ucapnya.

Selain memeriksa saksi untuk tersangka HSO, KPK juga turut memeriksa satu saksi lain atas nama atas nama Yoga Dwi Hartiar, untuk tersangka Rezky Herbiyono (RHO) Ali menyebutkan, Yoga Dwi merupakan kakak ipar dari Rezky.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut