Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Kamis, 15 November 2018 - 10:17:00 WIB
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
KPK meminta keterangan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus suap izin Meikarta.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Kali ini penyidik memanggil seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahor) terkait kasus Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Pada pemeriksaan sebelumnya KPK telah memeriksa Kabid Fisik pada Bepedda Pemprov Jabar, Slamet, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus dan Sekretaris Pribadi dari Toto Bartholomeus, Melda.

Dalam penyidikan kasus ini KPK tengah menelusuri bagaimana proses perizinan di tingkat Pemkab hingga rekomendasi yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat. Sejumlah dugaan backdate pun muncuat dalam penyidikan kasus ini. Sehingga hal tersebut menjadi fokus penyidikan.

"Penyidik mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan dari masing-masing dinas di Pemkab Bekasi dan proses di Pemprov, Jawa Barat. Sedangkan terhadap pihak swasta, KPK terus telusuri sumber uang suap tersebut," ujar Febri.

KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas termasuk Sahat yang saat itu sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut