Keterangan soal Meikarta Tak Sesuai, KPK Ultimatum Saksi dari Lippo
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group terkait pemeriksaan dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Karena itu, kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan kepada pihak lain agar tidak berupaya memengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
KPK pun mengingatkan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar oleh saksi sebagaimana diatur di Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Selain itu, juga ada ketentuan larangan melakukan perbuatan obstruction of justice (merintangi proses penegakan hukum) di Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut,” ujar Febri.
Sampai saat ini, sekitar 69 saksi telah diperiksa di tingkat penyidikan yang terdiri atas 12 pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 17 dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan 40 orang dari pihak Lippo Group.
Sebelumnya, KPK juga menelusuri soal pembangunan proyek Meikarta sudah dilakukan sebelum perizinan selesai. KPK mendalami informasi adanya indikasi backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran dan lain-lain.