Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Wakil Bupati Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkam pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro) terkait Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Tidak hanya itu, KPK juga turut memeriksa tiga saksi lainnya yaitu Kabid Pengendalian DPMPTSP Provinsi Jabar, Diding Abdullah; mantan Kasie Pengelolaan PSDA Dinas PUPR, M. Urip Karisabanu serta Andi Dwi Prasetyo sebagai Pelaksana Seksi Pencegahan. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Fitra Djaja Purnama.
Sembilan orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Selain itu, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.