Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Wakil Bupati Bekasi
Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik telah memunta sejumlah keterangan dari pihak Lippo Group maupun Pemkab Bekasi. Di antaranya ada CEO Lippo Group James Riyadi, Direktur Lippo Cikarang Jukian Salim, hingga mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman.
KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
Atas perbuatannya Billy disangkakan KPK melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad