Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maruarar Sebut Meikarta bakal Kembalikan Uang Konsumen Rp26,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Meikarta, KPK Segera Periksa Bos Lippo Group James Riady

Jumat, 19 Oktober 2018 - 20:44:00 WIB
Kasus Suap Meikarta, KPK Segera Periksa Bos Lippo Group James Riady
CEO Lippo Group, James Riady. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak menemukan barang bukti terkait dari penggeledahan di rumah James Riady. Namun, KPK tetap akan memeriksa bos Lippo Group itu.

"Direncanakan akan dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi baik dari pihak pemprov (Kabupaten Bekasi) kalau dibutuhkan, terutama dari pihak pemkab (Bekasi), termasuk rencana pemeriksaan terahadap James Riyady," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menggeledah 12 lokasi. Kedua belas lokasi tersebut, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bekasi, Kantor Bupati Bekasi, Rumah pribadi Bupati Bekasi, Kantor Lippo di Tangerang, dan Rumah petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Penggeledahan juga dilakukan pada Kamis (18/10/2018) pukul 00.00-08.00 WIB. Lima lokasi itu, Apartemen Trivium Terrace, Rumah CEO Lippo Group James Riady, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Damkar Kabupaten Bekasi.  KPK  juga telah menggeledah Hotel Antero Cikarang terkait PT. MSU dan Lippo Cikarang Bekasi.

Dari lokasi-lokasi tersebut KPK telah menyita barang bukti elektronik, dokumen-domumen terkait perizinan proyek Meikarta, dan sejumlah uang.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut