Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Dalami Jaringan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto

Rabu, 07 Juni 2023 - 09:36:00 WIB
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Dalami Jaringan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jaringan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam mengurus perkara. Diduga, terdapat keterlibatan pihak lain yang membantu Hasbi dan Dadan.

"Bagaimana jaringannya dengan saudara HH dan lainnya, tentunya itu yang sedang kami dalami juga. Sedang kami dalami seperti apa jaringannya, apakah hanya pada satu orang atau kepada orang yang lain," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

KPK sudah mengantongi informasi adanya keterlibatan pihak lain dalam pengurusan perkara di MA. Namun, KPK masih enggan membeberkan pihak-pihak yang diduga terlibat tersebut.

"Jadi, nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan seperti apa, ditunggu saja," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut