Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Cecar Nurhadi soal Bisnis Burung Walet

Jumat, 19 Juni 2020 - 17:47:00 WIB
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Cecar Nurhadi soal Bisnis Burung Walet
Tersangka kasus dugaan suap dan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Menjawab pertanyaan Jaksa, Nurhadi mengaku telah menuangkan rincian jawabannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di penyidikan. ‎Nurhadi mengklaim, sebagian uang yang disita merupakan sisa perjalanan dinasnya.

"Uang itu adalah sebagian besar sisa-sisa perjalanan dinas saya. Dan sebagian besar adalah uang saya sendiri untuk keperluan sepanjang perjalanan dinas," kata Nurhadi.

Jaksa kembali mencecar Nurhadi soal sumber uang miliknya yang disita KPK selain dari sisa perjalanan dinas. Nurhadi mengaku, uang tersebut juga berasal dari usaha sarang burung walet.

"Saya pengusaha burung dan itu rutin setiap periode tertentu panen, alamat saya juga ada di LHKPN, kemudian akumulasi hasil panen kita kumpulkan, itu sumber penghasilan saya di luar kantor," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap beberapa waktu lalu setelah kurang lebih 3 bulan buron.

Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan. Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi total Rp46 miliar.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut