Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Sebut Ada Indikasi Aliran Uang ke Idrus

Rabu, 25 Juli 2018 - 06:23:00 WIB
Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Sebut Ada Indikasi Aliran Uang ke Idrus
Menteri Sosial Idrus Marham. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan adanya aliran uang kepada Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Kasus tersebut sebelumnya menjerat politikus Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK sudah memiliki data dan informasi awal terkait dugaan aliran maupun pemberian uang ke Idrus Marham. “Iya indikasi itu ada. Nanti penyidik akan mengembangkan hal itu,” ujar Saut di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dua tersangka itu adalah Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni disangkakan menerima suap secara bertahap dari Johannes dengan nilai total Rp4,8 miliar.

Kasus ini mulai terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018). OTT dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta, salah satunya rumah dinas Mensos Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Di sanalah KPK menangkap Eni.

Wakil ketua Komisi VII DPR itu kemudian digiring ke Gedung KPK bersama 12 orang lainnya, termasuk suami Eni yang baru terpilih sebagai bupati Temanggung di Jawa Tengah. Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang Rp500 juta.


Saut menjelaskan, tim penyidik KPK saat ini sedang memfokuskan perhatian mereka dalam menangani dan mengembangkan ‎kasus dugaan suap dalam kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang kapasitasnya mencapai 2x300 megawatt itu. Dari temuan KPK, kata dia, memang ada sejumlah pertemuan yang dilakukan dua tersangka (Eni dan Johannes) dengan beberapa pihak terkait. Di antaranya dengan Idrus Marham.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut