Kasus Suap PLTU Riau, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Golkar Melchias
Rabu, 19 September 2018 - 10:10:00 WIB
Eni ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumah Idrus Marham. KPK menduga Eni telah menerima Rp4,8 miliar dari Johannes Kotjo. Penerimaan itu sebagai commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.
Eni setelah diperiksa penyidik KPK mengaku ada aliran dana Rp2 miliar ke Munaslub Partai Golkar. "Tadi memang ada duit yang 2 miliar, saya terima, sebagian saya inikan (salurkan) untuk Munaslub (Golkar)," kata Eni di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Editor: Khoiril Tri Hatnanto