Kasus Suap PLTU Riau, Sofyan Basir Kembali Dipanggil KPK Hari Ini

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni diduga menerima suap dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Saat diperiksa Kamis (27/8/2018) kemarin, Eni membenarkan ada pertemuan antara Sofyan Basir dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati.

Saat ditanya apakah pertemuan tersebut merupakan upaya negosiasi agar PT Blackgold menang menjadi konsorsium, Eni enggan membeberkannya.
"Saya kan kenal karena memang mitra saya. Tapi kalau soal melobi, hhhmmm paling enggak kita memang sering ketemu seperti yang sudah saya jelaskan ke penyidik bahwa ada pertemuan dengan Pak Sofyan, Bu Nicke, Pak Iwan," ujarnya.
Sebelumnya beredar kabar pertemuan berlangsung di salah satu hotel di Jakarta. Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Eni mengaku melakukan banyak pertemuan di banyak tempat.
Tidak hanya soal pertemuan itu, Eni juga mengungkapkan pernah ada pertemuan di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto. Soal topik pembicaraan, Eni mengaku sudah menyampaikannya pada penyidik KPK. "Memang ada pertemuan seperti yang saya sampaikan ke penyidik," kata dia.
Editor: Zen Teguh