Kasus Suap Proyek Air Minum Kemen PUPR, KPK Geledah Gedung Cipta Karya
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Sementara pihak penerima, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung dan Meina Woro Kustinah selaku PPKSPAM Katulampa. Selain itu Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
KPK menduga Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny menerima suap dari proyek pembangunan SPAM di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dia menuturkan, proyek lainnya turut diduga suap, yakni proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, dan Sulawesi tengah.
KPK menduga pada anggaran 2017-2018 kedua perusahaan swasta tersebut telah memenangkan 12 proyek dengan senilai Rp429 miliar.
"Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TDP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar," ucap dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto