Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Proyek di Pemkab Sidoarjo, KPK Eksekusi Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:54:00 WIB
Kasus Suap Proyek di Pemkab Sidoarjo, KPK Eksekusi Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah usai menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yakni Ibnu Ghofur. Ibnu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 15/PID.SUS/TPK/2020/PN. SBY tanggal 29 Mei 2020. Ibnu merupakan seorang kontraktor yang terbukti menyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

"Atas nama terpidana Ibnu Ghofur dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Ali menjelaskan terpidana Ibnu Ghofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Saiful Ilah. Hal itu dilakukan agar dia ditunjuk sebagai pemenang tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

"Selain itu terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut