Kasus Suap Rektor Unila, KPK Mulai Bidik Keterlibatan Pihak Lain
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. KPK bertekad mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
"KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Ali menegaskan upaya itu merupakan komitmen KPK untuk menuntaskan setiap penanganan perkara. Sekaligus komitmen KPK untuk ikut berkontribusi dalam mendorong reformasi pendidikan yang antikorupsi.
KPK sudah mengidentifikasi para pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Para pihak yang diduga terlibat akan dipanggil untuk diminta keterangannya. KPK berharap pihak-pihak yang nantinya dipanggil agar kooperatif dan berkata sejujurnya.
"Bila tersangka KRM (Karomani) akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik. Keterangan yang jujur akan dapat menjadi bahan penilaian Majelis Hakim nanti pada proses di persidangan," kata Ali.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni mantan Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.