Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, KPK Periksa Kepala BPKAD

Jumat, 01 November 2019 - 11:31:00 WIB
Kasus Suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, KPK Periksa Kepala BPKAD
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, diduga sebagai penerima adalah Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

KPK menduga Eldin menerima uang Rp580.000 dari Isa. Uang tersebut diduga untuk membayar tanggungan perjalanan Eldin dan keluarga ke Jepang kepada pihak travel sebanyak Rp800 juta.

Eldin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut