Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:59:00 WIB
Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara kasus surat jalan palsu. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).

Dalam persidangan sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra yang berstatus terpidana kasus cessie Bank Bali.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut