Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).
Napoleon Bonaparte Sebut Azis Syamsuddin Restui Pengecekan Red Notice Djoko Tjandra
Dalam persidangan sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra yang berstatus terpidana kasus cessie Bank Bali.
Editor: Kurnia Illahi