Kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba Dihentikan, KPK Fokus Pemulihan Aset
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK). Pasalnya, yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Tersangkanya meninggal dunia (AGK), demi hukum harus dihentikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan, Selasa (3/6/2025).
Meski begitu, Asep menegaskan saat ini pihaknya fokus mengejar pemulihan aset terkait kasus tersebut.
"Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya," tuturnya.
Sebagai informasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) yang juga terpidana korupsi suap dan gratifikasi, Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasan Busori Ternate.
Mantan Gubernur Malut dua periode itu meninggal pada, Jumat (14/3/2025) pukul 20.00 WIT, setelah menjalani perawatan intensif selama 3 minggu di ruangan ICU.
Abdul Ghani Kasuba merupakan terpidana korupsi suap dan gratifikasi yang mendapatkan vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 26 September 2024.
Editor: Aditya Pratama