Kasus TPPU, KPK Sita Aset Zainuddin Hasan Rp6 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga milik Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan. Aset tersebut berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri PT Krakatau Karya Indonesia.
"Minggu ini KPK lakukan penyitaan tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal Mix Plant PT. Krakatau Karya Indonesia (KKI), yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan." kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
KPK memperkirakan tanah tersebut diduga milik adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp6 miliar. Hingga saat ini KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Estimasi nilai sekitar Rp6 Miliar. Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," imbuh Febri.
Dalam perkara pencucian uang, KPK menduga Zainuddin menerima fee proyek lain di Lampung Selatan dengan nilai total Rp57 miliar. Dari total fee proyek tersebut, Zainuddin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.