Kasus TPPU, KPK Sita Aset Zainuddin Hasan Rp6 Miliar
KPK juga menduga Zainuddin Hasan telah mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukar bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Sebelumnya, KPK telah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas masing-masing bidangnya sekitar 1 sampai 2 hektare. Sebanyak 16 bidang tanah tersebut disita terkait TPPU Zainuddin Hasan.
KPK menelisik 16 bidang tanah tersebut telah disamarkan Zainuddin Hasan dengan mengatasnamakan anaknya serta pihak-pihak lain. Saat ini, KPK masih menelusuri aset-aset lain hasil pencucian uang adik kandung Zuklifli Hasan (Zulhas) tersebut.
KPK telah menetapkan adik Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zainuddin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.
Uang tersebut diterima Zainudin melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR. KPK menduga Zainuddin melalui Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga.