Kasus TPPU, KPK Sita Aset Zainuddin Hasan Rp6 Miliar
Sabtu, 10 November 2018 - 00:10:00 WIB
Atas perbuatannya, Zainuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zainuddin Hasan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. Zainuddin Hasan dan kroni-kroninya diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.
Dalam perkara suap, Zainuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Editor: Djibril Muhammad