Kasus Tragedi Pesta Rakyat Garut Tewaskan 3 Orang Ditengarai Jalan di Tempat, Ada Apa?
Hal senada diungkapkan pakar hukum pidana dari Uninus Bandung, Leni Anggraeni. Menurutnya, insiden tersebut berpotensi masuk dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka ancaman hukuman maksimal bisa diterapkan,” kata Leni.
Leni menyebutkan, pemeriksaan terhadap semua unsur, mulai dari panitia, vendor hingga aparat keamanan menjadi kunci. Dia juga menyoroti potensi kelalaian aparat yang tak fokus karena bermain ponsel atau tidak menjalankan SOP.
“Baik penyelenggara, aparat pengamanan, maupun pejabat yang memerintahkan harus diperiksa semua,” ujarnya.
Dalam tragedi tersebut, tiga korban meninggal dunia yaitu:
1. Vania Aprilia (8) – warga Sukamantri, Garut
2. Dewi Jubaedah (61) – warga Jakarta Utara
3. Bripka Cecep Saeful Bahri (39) – anggota Polri
Selain itu, puluhan lainnya mengalami luka dan pingsan akibat desakan massa saat hendak memasuki gerbang Pendopo Kabupaten Garut yang hanya selebar 3 meter.
Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya menyatakan komitmennya mengusut kasus ini secara menyeluruh. Kapolda bahkan turun langsung memimpin olah TKP di gerbang Pendopo Garut pascakejadian.
Editor: Donald Karouw