Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Uang Ketok Palu, 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp4,3 M ke KPK

Sabtu, 02 Maret 2019 - 19:58:00 WIB
Kasus Uang Ketok Palu, 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp4,3 M ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sejumlah Rp4,375 miliar dari 14 Anggota DPRD Jambi. Pengembalian itu berasal dari anggota DPRD saat ini maupun yang sudah tidak menjabat alias mantan.

"Ada 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi, baik yang berstatus tersangka ataupun saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,375 milar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (2/3/2019).

Mantan aktivis ICW ini mengungkapkan, pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600juta dalam setiap pengembalian.

KPK juga mengingatkan kepada anggota DPRD Jambi yang lain apabila pernah menerima uang terkait kasus Jambi diimbau untuk mengembalikan kepada KPK.

"Kami ingatkan pada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut