Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Uang Ketok Palu, 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp4,3 M ke KPK

Sabtu, 02 Maret 2019 - 19:58:00 WIB
Kasus Uang Ketok Palu, 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp4,3 M ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Pengembalian itu, kata Febri, akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penyidikan terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpman Fraksi, anggota DPRD, dan swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS) dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra, serta satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.

Kemudian, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), Effendi Hatta (EH) dan terakhir dari unsur swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut