Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ujaran Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Segera Disidang di PN Jakpus

Selasa, 26 April 2022 - 13:14:00 WIB
Kasus Ujaran Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Segera Disidang di PN Jakpus
Edy Mulyadi (foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gue bangun di sana," tutur Edy dalam potongan video segmen kedua.

"Nggak ada, nih, sampeyan tinggal di mana Om Ajab, di Jakartanya Jakarta mana? Mana mau dia tinggal di Gunung Sahari Jakarta Pusat dipindah ke Kalimantan Penajam sama untuk beli rumah di sana. Gue mau jadi warga ibu kota baru, mana mau," ucap Edy dalam video segmen ketiga.

Pada video segmen ketiga tersebut ada seorang di belakang Edy Mulyadi yang menimpali ucapannya. "Hanya monyet," kata pria tersebut. Ucapan pria tersebut kemudian dibarengi dengan gelak tawa peserta diskusi tersebut.

Atas hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi juga langsung ditahan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut