Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Kasusnya Ditingkatkan ke Penyidikan, Andrew Darwis: Tekanan Batin, Makan dan Tidur Susah

Jumat, 15 November 2019 - 23:11:00 WIB
Kasusnya Ditingkatkan ke Penyidikan, Andrew Darwis: Tekanan Batin, Makan dan Tidur Susah
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis. (Foto: Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan atau penipuan dan pencucian uang yang diduga dilakukan pendiri Kaskus, Andrew Darwis, ke tahap penyidikan. Lantas, bagaimana reaksi Andrew Darwis.

Andrew Darwis merasa tertekan sehingga membuatnya merasa serba susah saat beraktivitas. Bahkan, dia mengaku, merasa dirugikan setelah polisi meningkatkan kasusnya ke penyidikan.

"Lumayan tekanan batin. Makan susah, tidur susah. Saya ini bukan orang yang suka cari masalah," katanya kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Andrew mengatakan, citra baik yang selama ini dibangun ikut terkena dampak buruk dari kasus tersebut. Dia memastikan akan memetik pelajaran dari kasusnya itu.

"Saya ini tak pernah kena kasus. Dari awal, saya berupaya membangun image sebagus mungkin. Ternyata mulai tahun ini, Januari tiba-tiba kena kasus. Di google, tiga halaman depan Andrew kasus, Andrew kasus, jadi pelajaran untuk saya. Orang mau bisnis dengan trackrecord bagus sekarang jadi off," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, alasan penyidik meningkatkan status kasus Adrew Darwis karena menemukan dugaan tindak pidana atas pelaporan tersebut. "Baru naik ke penyidikan, karena pada proses penyelidikan kami mendapati adanya dugaan pidana," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin 11 November 2019.

Dia mengungkapkan, polisi akan menggali keterangan dari beberapa saksi yang nantinya dijadikan acuan penetapan tersangka. "Selanjutnya kami tingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Andrew Darwis dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kasus itu bermula saat kliennya meminjam uang kepada pria berinisial DW yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis Rp15 miliar pada November 2018 dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut