Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji
“Para tersangka bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen, hingga kemudian terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50,” ujar Asep, Senin kemarin.
Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul juga diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk untuk skema percepatan keberangkatan.
KPK mengungkap, Ismail diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
Editor: Reza Fajri