Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Kata Istana soal Isu Amplop Kondangan bakal Kena Pajak

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:34:00 WIB
Kata Istana soal Isu Amplop Kondangan bakal Kena Pajak
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Rosmauli menjelaskan, meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa petugas pajak akan 'berpatroli' di acara-acara pernikahan. “DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat di DPR, anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, melontarkan informasi yang membuat geger. Dia menyebut, setelah menyasar para penjual online, kini giliran amplop kondangan yang akan jadi target.

“Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk bagaimana menambah defisit. Lahirlah kebijakan yang buat rakyat keringat dingin,” ujar Mufti.

“Kami dengar dalam waktu, orang dapat amplop kondangan di kondangan, di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis sehingga membuat rakyat hari ini menjerit,” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut