Kata KPK soal Aturan Pimpinan Bisa Dicopot oleh DPR
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons soal revisi tata tertib DPR yang menyatakan parlemen bisa mengevaluasi hingga mencopot pejabat yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Menurut Tanak, dari sudut pandang hukum administrasi negara, hanya Presiden yang berhak mencopot pimpinan KPK.
"Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," kata Tanak, Kamis (6/2/2025).
 
                                Tanak menjelaskan, pemberhentian oleh Presiden pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
 
                                        Bahkan menurut Tanak, pemberhentian pimpinan KPK juga bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika cacat hukum.
"Surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR. Terdapat satu pasal perubahan rumusan yakni DPR bisa mengevaluasi secara berkala pejabat negara.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, pejabat yang dievaluasi adalah yang sudah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Seperti diketahui, sejumlah pejabat melalui mekanisme uji kelayakan di DPR, seperti Kapolri, Panglima TNI, pimpinan KPK, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Kita nggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Bob, Selasa (4/2/2025).
Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan. Hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait.
Menurutnya, dengan adanya rekomendasi tersebut, maka pejabat yang sebelumnya sudah melalui uji kelayakan bisa dicopot.
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," kata Bob.
Editor: Reza Fajri