Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khofifah Indar Parawansa Diperiksa KPK di Polda Jatim dalam Kasus Dana Hibah
Advertisement . Scroll to see content

Kata Pakar Hukum Unair soal Pemeriksaan Khofifah oleh KPK terkait Kasus Dana Hibah

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:40:00 WIB
Kata Pakar Hukum Unair soal Pemeriksaan Khofifah oleh KPK terkait Kasus Dana Hibah
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Para tersangka penerima suap itu terdiri atas tiga orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta. Sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

“Jika kemudian dalam pelaksanaannya ada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian daerah, maka pihak tersebutlah yang harus bertanggung jawab,” urainya. 

Pakar Hukum Administrasi Unair, Emanuel Sujatmoko optimistis masyarakat maupun pihak yang berwenang tak mudah tergiring opini dengan pernyataan saling serang yang dilontarkan para saksi dalam kasus ini. 

“Karena APH (aparat penegak hukum) dalam menentukan apakah itu peristiwa memuat unsur pidana atau tidak itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang terdiri dari alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” urainya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Jatim 2019–2022. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, identitasnya belum dibuka. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut