Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak pensiun anggota DPR. Dia menegaskan, setiap aturan mengenai keuangan dan pensiun wakil rakyat sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Puan usai adanya permohonan judicial review dari warga bernama Lita dan Syamsul terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Salah satu poin gugatan adalah penghapusan hak pensiun anggota DPR.
“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Puan menekankan, ketentuan soal hak pensiun tidak bisa dilihat hanya dari sisi DPR semata. Menurutnya, aturan bersifat menyeluruh karena juga mengatur lembaga tinggi negara lain.
“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” katanya.