Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya
Kamis, 02 Oktober 2025 - 18:50:00 WIB
Diketahui, pemohon judicial review meminta agar kata “Dewan Perwakilan Rakyat” dihapus dalam Pasal 1 Huruf A dan Pasal 1 Huruf F UU Nomor 12 Tahun 1980.
Pasal 1 Huruf A: Lembaga Tinggi Negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA, tidak termasuk Presiden.
Pasal 1 Huruf F: Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota DPA, DPR, BPK, dan Hakim MA.
Pasal 12 Ayat 1: Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun.
Gugatan ini menyoroti agar DPR tidak lagi termasuk dalam kategori lembaga tinggi negara yang mendapat hak pensiun dari negara.
Editor: Reza Fajri