Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPATK Kembali Buka 28 Juta Rekening Dormant usai Diblokir
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan Buruk ala PPATK

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:52:00 WIB
Kebijakan Buruk ala PPATK
Ekonom Senior Didik J Rachbini (Foto: Dokumen Pribadi)
Advertisement . Scroll to see content

PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah secara massal seperti dilakukan sekarang, walaupun bersifat sementara. Mereka hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme. Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim, yang dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis, bukan mengeksekusi blokir secara langsung.

Dalam kasus ini, PPATK sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinnya tidak kompeten dalam menjalankan tugas, sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.

Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan bisa menjadi tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang atau aturan yang menyebut bahwa rekening pasif adalah bentuk pelanggaran hukum.

Pejabat yang tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas (baik berupa peringatan maupun pemberhentian) karena kelalaian fatal dan pelaksanaan tugas yang tidak profesional. Ini juga merupakan kelalaian pemerintah karena memilih pejabat yang tidak kompeten di bidangnya sehingga pemerintah turut bertanggung jawab.

*Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut