Kecelakaan Speedboat di Tual, Rivan: Jasa Raharja Berikan Santunan
TUAL, iNews.id - Jasa Raharja menjamin santunan kepada enam orang korban meninggal dunia setelah sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer. Kecelakaan ini diakibatkan oleh cuaca buruk.
Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG) Rivan A Purwantono menyampaikan dalam jumpa persnya, "seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 d Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja."
Santunan ini, lanjut Rivan, sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.