Kecelakaan Speedboat di Tual, Rivan: Jasa Raharja Berikan Santunan
“Walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan rumah aakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK, sampai dengan Kamis (24/2/2022) seluruh enam orang korban meninggal dunia semua sudah diserahkan santunannya," tuturnya.
Rivan juga memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian.
Adapun ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK No 15 Tahun 2017.
“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga kobran, serta sebagai bentuk komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia," ucap Rivan.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri