Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol
                
                JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan penerbitan red notice terhadap mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dokumen permohonan telah dikirimkan ke markas besar Interpol yang berlokasi di Lyon, Paris.
                                "Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa Kejagung saat ini masih menanti hasil persetujuan dari pihak Interpol.
                                        "Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," pungkasnya.