Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ajukan Red Notice Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Cheryl Darmadi

Senin, 15 September 2025 - 16:37:00 WIB
Kejagung Ajukan Red Notice Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Cheryl Darmadi
Buronan kasus korupsi dan TPPU Cheryl Darmadi. (Foto: Dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan red notice untuk buronan kasus dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Cheryl Darmadi. Permohonan itu disampaikan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan (Cheryl)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Meski demikian, Anang belum mengetahui red notice itu telah disampaikan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis. Dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan Divhubinter Polri.

"Kalau terkait meneruskan red notice ke Interpol pusat di Lyon itu domain dari NCB di Jakarta, Kejaksaan hanya mengajukan permohon red notice melalui NCB di Indonesia tepatnya di Jakarta," kata Anang.

Diketahui, Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari bos Duta Palma Group Surya Darmadi, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Cheryl ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi dalam kegiatan usaha Duta Palma Group. Dalam perkara dugaan korupsi itu, Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut