Kejagung Beri Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki, Komjak: Janggal!
Dia menilai, pencopotan status Jaksa merupakan langkah yang harus ditempuh agar menjaga marwah kejaksaan. "Untuk menjaga citra jaksa dihadapan masyarakat, bangsa dan negara," katanya.
Barita menilai tidak dicabutnya status Pinangki dari jabatan jaksa membuat PJI masih memberikan bantuan hukum sebagai organisasi profesi. Barita menilai, bantuan hukum PJI kepada Pinangki sebagai jaksa seharusnya juga tetap mengacu pada Kode Etik Perilaku Jaksa yang tidak menoleransi kepada jaksa pelanggar.
"Setuju jika jaksa yang penuh integritas bekerja dengan baik menghadapi masalah hukum dalam tugas profesional dibela dan didampingi organisasi profesinya, itu sangat baik dan tepat. Namun organisasi profesi juga berkewajiban menjaga marwah dan martabat profesi Jaksa dari perbuatan pelanggaran, perbuatan tercela yang merusak marwah dan martabat profesi," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq