Kejagung-BPK Cocokkan Data Kerugian Negara Kasus Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Koordinasi itu antara lain menyangkut jumlah kerugian negara.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah mengatakan, penyidik Kejagung mendatangi BPK untuk mencocokkan data (sinkronisasi) terkait jumlah kerugian itu. Kejagung akan memaparkan hasil temuannya.
“Kita diskusi dengan BPK hari ini tentang apa temuan kita dan apa yang menjadi temuan mereka (BPK),” kata Febrie di Jakarta, Selasa (3/3/2020)
Dia menuturkan, temuan itu terutama mengenai nominal kerugian negara. Setelah dilakukan sinkronisasi data, BPK akan mengumumkan.
"Yang berhak untuk mengumumkan angka pasti besaran kerugian negara dari penyidikan Jiwasraya BPK. Kejagung tidak," ucap Febrie.