Kejagung-BPK Cocokkan Data Kerugian Negara Kasus Jiwasraya
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberkasan para tersangka itu kini tinggal menunggu hasil audit BPK sebelum dilanjutkan ke jaksa penuntut.
BPK menjanjikan untuk mempublikasikan hasil audit kerugian negara dari kasus Jiwasraya pada akhir Februari lalu. Akan tetapi, sampai hari ini hasil audit tersebut, belum juga diumumkan.
Pada Januari BPK mengumumkan hasil audit investigasi pendahaluan terkait kasus Jiwasraya. BPK menyatakan terjadi ragam penyimpangan dalam pengelolaan Jiwasraya, pada rentang manajemen 2006-2018.
Beberapa penyimpangan tersebut antara lain terjadinya manipulasi akutansi untuk membukukan laba fiktif. BPK juga menemukan terjadinya aksi memperkaya diri sendiri yang dilakukan sejumlah direksi Jiwasraya, dalam penjualan produk asuransi JS Saving Plan.
Terkait itu, BPK juga menilai terjadinya kecacatan administrasi dalam pengalihan hasil penjualan JS Saving Plan ke dalam saham-saham bermasalah.
Menurut BPK, ragam penyimpangan tersebut menjadikan Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim asuransi senilai Rp13,7 triliun per September 2018. Hal berbeda ditemukan Kejagung.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, angka kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17 triliun. Karena jumlah berbeda itu, Kejagung kemudian melakukan pencocokkan data dengan BPK.
Editor: Zen Teguh