Kejagung Buka Peluang Periksa Mendag Zulkifli Hasan terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan di sini," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2013).
Kuntadi menegaskan kasus tersebut terbukti ada perbuatan melawan hukum impor gula. Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi
Dalam kasus tersebut, hari ini penyidik menggeledah kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Pedagangan Indonesia (PPI). Kasus ini diduga terjadi pada periode 2015-2023.
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," katanya.
Editor: Faieq Hidayat