Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi pada, Senin (17/11/2025).
Dia menerangkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016-2020.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Anang mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, di mana penyidik Kejagung tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus tersebut.
Editor: Aditya Pratama